Lintas layanan LRT Jakarta (trase) ditentukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KP. 394 Tahun 2015 tentang Penetapan Trase Jalur Layang Kereta Api Umum Nasional Jenis Light Rail Transit di Wilayah Jakarta oleh PT. ADHI Karya (Persero) Tbk