#Newsflash
test running text

LRT Jakarta Kantongi Surat Prinsip Uji Operasi Terbatas

Jakarta, 5 September 2018 - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan surat prinsip pelaksanaan uji operasi terbatas LRT Jakarta ditujukan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Prinsip Tidak Keberatan atas uji operasi terbatas dituangkan dalam surat tertanggal 4 September 2018 dengan sifat penting. Terbitnya surat ini berdasarkan 4 (empat) hal yaitu:

a. Surat Rekomendasi Teknis Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI tentang Rekomendasi Keselamatan untuk Pelaksanaan Uji Operasi LRT Jakarta tanggal 28 Agustus 2018;
b. Surat Rekomendasi Teknis Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI tentang Rekomendasi Teknis dalam Rangka Uji Coba Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Fasilitas Operasi Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome – Stasiun Kelapa Gading Mall tanggal 21 Agustus 2018;
c. Surat Rekomendasi Teknis Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI tentang Rekomendasi Teknis Prasarana Perkeretaapian Jalur Ganda Layang (elevated) dan Bangunan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome – Stasiun Kelapa Gading Mall tanggal 21 Agustus 2018; dan
d. Sertifikat Uji Pertama Kemenhub RI sebanyak 8 (delapan) sertifikat.

“Kami diberikan ketentuan-ketentuan terkait uji operasi terbatas, total 22 point dan 10 sub point khusus yang mengatur SOP (Standard Operation Procedure),” papar Allan Tandiono, Direktur PT LRT Jakarta. Ketentuan tersebut berisi tentang waktu uji operasi terbatas antara pukul 14.00-17.00WIB per hari, lintas uji operasi terbatas sepanjang 4 km dari Stasiun Boulevard Utara ke Stasiun Velodrome dan sebaliknya serta kelengkapan marka kilometer sepanjang lintasan. Adapun kecepatan operasi sarana maksimum 40 km/jam dengan jadwal pemberangkatan setiap 20 menit. Izin sarana beroperasi hanya untuk 1 (satu) sarana pada 1 (satu) petak/blok.

Pelaksanaan uji operasi ini merupakan amanat pada Pergub 154/2017 Pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan bahwa PT Jakarta Propertindo harus melaksanakan uji coba pengoperasian prasarana LRT Jakarta. Pada Surat Prinsip tersebut, pelaksanaan uji operasi terbatas LRT Jakarta diberikan rentang waktu sampai tanggal 20 September 2018. Namun berdasarkan pertimbangan dengan para mitra kerja, uji coba operasi akan diakhiri pada tanggal 14 September 2018.
“Pasca pelaksanaan uji coba operasi terbatas, kami fokus pada proses evaluasi dan penyelesaian pekerjaan bersama para kontraktor,” tutup Alan. Semua pekerjaan konstruksi di setiap stasiun layang LRT Jakarta dan proses administrasi diharapkan tuntas akhir tahun 2018.

 

Sekilas LRT Jakarta
LRT Jakarta adalah moda transportasi publik baru, didedikasikan untuk masyarakat menuju era mobilitas ramah lingkungan. Pembangunan prasarana LRT dan penyediaan sarana LRT hingga uji coba pengoperasian LRT Jakarta fase 1 sepanjang 5,8 km berlangsung selama 1,5 tahun atau lebih cepat dari rentang waktu pengerjaan normal rata-rata 4 tahun. LRT Jakarta melakukan uji operasi terbatas untuk pertama kalinya pada tanggal 15 Agustus 2018. Momentum Asian Games 2018 yang dimulai pada tanggal 18 Agustus 2018 merupakan kesempatan untuk memperkenalkan kepada dunia bahwa LRT Jakarta telah hadir. Dalam perhelatan Asian Games 2018, LRT Jakarta tidak termasuk moda transportasi atlet/official/pendukung acara/event. Namun demikian, dalam masa uji operasi, LRT Jakarta dapat digunakan oleh publik secara terbatas untuk selanjutnya berdasarkan Undangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. LRT Jakarta atau diperkenalkan dengan nama #LRTJKita dioperasikan oleh PT LRT Jakarta, anak usaha yang 100% sahamnya dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (“Jakpro”). LRT Jakarta adalah proyek penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Tentang Jakpro
PT.Jakarta Propertindo (Jakpro) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di sektor properti, infrastruktur dan utilitas dengan karya-karya iconic. Dua diantaranya merupakan karya bersertifikasi internasional yang dibangun dalam rangka Asian Games 2018: Jakarta International Equestrian Park (JIEP) di Pulo Mas dan Jakarta International Velodrome (JIV) di Rawamangun, Jakarta Timur. Bermula tahun 1960 Jakpro adalah sebuah Badan Pengelola Lingkungan (BPL) dengan tanggung jawab mengelola Kawasan Pluit. Pada September 1997 didirikan PT Pembangunan Pluit Jaya dengan limpahan aset dari eks BPL Pluit. Setelah merger dengan PT Pembangunan Pantai Utara Jakarta, pada tanggal 15 Desember 2000 nama perseroan menjadi PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Perseroan memiliki 4 anak usaha yaitu PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), PT Jakarta Konsultindo (Jakon) dan PT Pulo Mas Jaya (PMJ). Selain anak usaha, perseroan memiliki 8 afiliasi yaitu PT Trans Jakarta, PT Jakarta Tollroad Development, PT Cinere Serpong Jaya, PT MUJ ONWJ, PT Jakarta Realty, PT KEK Marunda, PT Jakarta Marga Jaya dan PT Marga Lingkar Jakarta.


Keterangan lebih lanjut:
Hani Sumarno
SM Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo
+62 811 222 1969 | corporate.secretary@jakarta-propertindo.com
Gedung Thamrin City, Lantai 1, Lobby Timur
Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta 10340
Tel +62 21 2962 5700 Facs 2962 570

  Download PDF

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com